Dapat Pembebasan Bersyarat, Delapan Narapidana Lapas Jombang Kini Hirup Udara Segar
JOMBANG, InewsMojokerto.id - Delapan orang narapidana Lapas Jombang akhirnya menghirup udara segar setelah mendapatkan hak pembebasan bersyarat (PB) setelah dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif.
Kepala Lapas Kelas IIB Jombang, M. Ulin Nuha mengatakan pembebasan bersyarat (PB) diberikan setelah melalui proses penilaian oleh tim asesor dan mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Ia mengatakan kedelapan narapidana menjalani PB dari masa pidananya pada awal bulan lalu. Selain memenuhi syarat administratif dan substantif, mereka juga menunjukkan perubahan sikap yang signifikan selama mengikuti program pembinaan, mencakup pelatihan keterampilan kerja, pembinaan keagamaan, dan bimbingan kepribadian.
"Kami memberikan pembinaan secara menyeluruh agar warga binaan siap kembali ke masyarakat dan tidak mengulangi kesalahan yang sama." ujar Ulin dalam keterangannya, Sabtu (7/6/2025).
Ulin menambahkan bahwa para narapidana yang bebas bersyarat tidak perlu lagi menjalani sisa masa hukumannya di dalam penjara. Mereka boleh pulang dengan catatan tetap dalam pengawasan atau dipantau pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan wajib melaporkan perkembangan mereka secara berkala dan dilarang keras melanggar aturan maupun hukum.
Oleh karenanya dirinya berpesan kepada para narapidana agar memanfaatkan pembebasan bersyarat yang telah diperoleh sebaik mungkin dengan memberikan kontribusi positif bagi diri sendiri, keluarga, serta lingkungan masyarakat.
"Jadikan ini langkah awal untuk memulai lembaran baru dalam hidup, kebebasan yang diperoleh saat ini bukanlah akhir, melainkan tanggung jawab baru. Tunjukkan perubahan menjadi pribadi yang lebih baik, lebih bertanggung jawab, dan lebih siap menghadapi tantangan hidup," katanya.
Salah satu narapidana yang menerima pembebasan bersyarat, LH menyampaikan rasa syukurnya dapat kembali menghirup udara segar dan berkomitmen untuk memulai hidup baru yang lebih baik. "Saya berterima kasih kepada semua petugas Lapas yang telah membimbing dan memberi saya kesempatan kedua," ujarnya.
Program pembinaan dan pembebasan bersyarat untuk para narapidana yang memenuhi syarat, berkelakuan baik serta tidak melanggar selama berada di penjara diharapkan dapat mengurangi angka residivisme serta membantu integrasi sosial mantan narapidana di masyarakat.
Editor : Arif Ardliyanto