Masuk Pekarangan Warga Jombang dengan Gerak Gerik Mencurigakan, Goprak Dihakimi Massa
JOMBANG, iNEWSMOJOKERTO.ID - Seorang pria berinisial MG alias Goprak (39) diamankan oleh warga setelah sebelumnya dihakimi massa lantaran gerak-geriknya yang mencurigakan saat masuk pekarangan rumah warga Desa Kepuhdoko Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang.
Kapolsek Tembelang AKP Fadilah menerangkan pihaknya menerima laporan bahwa masyarakat Desa Kepuhdoko telah mengamankan laki-laki tidak dikenal yaitu MG alias Goprak asal Desa Jombatan Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang yang telah memasuki pekarangan rumah warga tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya.
"Kami langsung mendatangi lokasi, lalu terlapor kami amankan untuk dibawa ke Polsek Tembelang guna proses penyelidikan lebih lanjut," kata AKP Fadilah dalam keterangan yang diterima InewsMojokerto.id, Jumat (30/5/2025).
Dia menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Kamis 29 Mei 2025 sekitar pukul 13.30 Wib. Saat itu seorang pria tidak dikenal yakni Goprak masuk ke halaman (pekarangan) rumah warga bernama Manin (67) di Dusun Semaden RT 001 RW 001, Desa Kepuhdoko, Kecamatan Tembelang.
"Pelaku menanyakan tentang kasur yang berada di depan rumah apakah dijual atau tidak. Kemudian korban menjawab tidak dijual, setelah itu orang tidak dikenal tanpa pamit pergi secara terburu buru dan berlari," katanya.
Warga yang mencurigainya hendak melakukan pencurian, langsung mengejar dan mengamankan orang tidak dikenal tersebut di rumah Kepala Dusun Semaden Novandika Yogi Ramadhani. Kemudian korban melaporkan ke Polsek Tembelang untuk proses lebih lanjut.
Dalam kasus ini, polisi akan menjerat Goprak dengan Pasal 167 ayat (1) KUHP atas dugaan memasuki rumah atau pekarangan orang tanpa izin. "Yang bersangkutan baru memasuki pekarangan, dan belum sempat ambil (mencuri) barang," kata Fadilah.
Dia menambahkan jika ada hal mencurigakan, masyarakat sebaiknya lapor ke petugas kepolisian. Dirinya menekankan untuk tidak main hakim sendiri. Polisi akan tindaklanjuti laporan sesuai aturan.
Editor : Arif Ardliyanto