get app
inews
Aa Read Next : Bobol Rumah Guru di Jombang Dapat Uang Rp.107 Juta , Warga Kediri Kelima Kalinya Masuk Bui

Dua Pemuda Sok Jago yang Keroyok Warga Kedungturi Jombang Serahkan Diri ke Polisi

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:01 WIB
header img
Dua Pemuda yang Keroyok Warga Kedungturi Jombang Serahkan Diri ke Polisi. Foto iNewsSurabaya/zainul

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Dua pelaku pengeroyokan Achmad Eki Saputra, (26) warga Desa Kedungturi, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian setempat. Sementara satu orang masih buron.

Pelaku berinisial AS (26) dan Shodik Nur Hudah (26) tersebut menyerahkan diri ke Polsek Gudo dengan diantar perangkat serta Kepala Desa Kedungturi Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang.

"Satu pelaku BZ (24) masih DPO. Kami imbau untuk segera menyerahkan diri," kata Kapolsek Gudo, Iptu Djulan, dalam keterangannya, Kamis (4/7/2024).

Dijelaskan Djulan, ketiga pelaku warga Kedungturi itu melakukan pengeroyokan terhadap tetangga satu kampungnya, Achmad Eki Saputra pada Senin, 17 Juni 2024, sekitar pukul 16.30 Wib di pinggir jalan persawahan Dusun Klepek, Desa Sukoiber, Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang.

"Korban dihajar oleh para pelaku ketika sedang mancing di bong papak," kata Djulan.

Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami patah tulang hidung dan mengeluarkan darah, serta mengeluarkan darah di sekitar gigi, juga mengalami luka memar di sekitar wajah. "Korban dibawa ke Puskesmas selanjutnya dirujuk ke RSUD Jombang," ujarnya.

Orang tua korban yang tak terima dengan kejadian yang dialami anaknya, melaporkan ke Polsek Gudo. Selanjutnya, dalam proses penyelidikan, dua orang pelaku itu menyerahkan diri ke kantor polisi. 

"Motif pelaku mengeroyok korban karena dendam pribadi serta tidak terima karena rasis kaos perguruan silat yang terpasang terbalik," ujarnya.

Lebih lanjut Djulan menambahkan, kedua pelaku yang menyerahkan diri saat ini mendekam di penjara Polres Jombang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat pasal 170 ayat ( 1 ) Ke 2e UU nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana.

"Dalam kasus ini, kami mengamankan barang bukti hasil visum dari RSUD Jombang dan sweeter lengan panjang warna hitam," pungkasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut