get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Mojokerto Kota Ungkap TPPU 2 Miliar Hasil Peredaran Narkoba

Kasus Polisi Bakar Polisi, Polda Jatim Hadirkan Lima Saksi Termasuk Ahli

Selasa, 11 Juni 2024 | 10:18 WIB
header img
Kombes Pol Dirmanto, Kabid Humas Polda Jatim

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Polda Jatim meminta keterangan lima orang saksi terkait kasus Polwan bakar suami yang menyebabkan sang suami tewas dengan luka bakar 96 persen. Dari lima orang saksi ini juga terdapat saksi ahli yang dihadirkan untuk memeriksa kejiwaan Briptu FN

"Saat ini ada 5 saksi (yang diperiksa dan dimintai keterangan)," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Dirmanto, kepada wartawan, Senin (10/6/2024).

Meski demikian, Dirmanto tak menyebutkan siapa saja lima orang yang telah dimintai keterangan oleh tim dari Unit V Renakta Polda Jawa Timur ini. Tetapi pihaknya memastikan telah memintai keterangan dua saksi ahli.

"Ada dua ahli yakni ahli psikologi forensik dan psikiater sudah dimintai keterangan," ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilaksanakan, Briptu FN terancam pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pelaku dengan tiga orang anak ini terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

"Hasil gelar perkara juga menyatakan penerapan pasal dari kejadian ini yakni pasal 44 ayat (3) subsider ayat 2 UU nomor 23/2004 tentang KDRT. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.

Korban Briptu RDW akhirnya meninggal dunia usai menjalani perawatan di RS dr. Wahidin Sudiro Husodo, Mojokerto, pada Minggu (9/6/2024). Jasadnya dimakamkan di Dusun Sambong, Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, kampung halaman asal Briptu RDW.

Sedangkan istri dari Briptu RDW telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan intensif, termasuk dari sisi kejiwaan dan psikologisnya.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut