JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Kasatlantas Polres Jombang AKP Nur Arifin mengungkap fakta-fakta baru kecelakaan bus pariwisata Bimario di KM 695+400 tol Jombang-Mojokerto (Jomo) tepatnya di Desa Kedungmlati, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.
Menurut Arifin, fakta baru yang terungkap adalah sopir bus, Yanto (36) tidak melakukan pengereman sama sekali sehingga benturan bus ke bagian belakang truk terjadi sangat keras. Hal itu dari hasil penelitian yang mengungkapkan bahwa bekas rem yang ditemukan sepanjang 69,2 meter di sekitar lokasi kejadian bukan merupakan bekas rem dari bus pariwisata pelat nopol W 7422 UP yang mengangkut 51 penumpang tersebut.
"Bekas rem bukan merupakan bekas rem daripada bus, tapi bekas rem kendaraan truk yang berada di belakangnya. Dari hasil pengujian ban dari tim ahli buliran ban tidak cocok dengan ban bus,” kata Arifin di Kantor Satlantas, Jumat (24/5/2024) malam.
Arifin mengatakan, berdasarkan penjelasan dari tim ahli, hasil pemeriksaan kendaraan, kir dan rem bus masih berfungsi. Hasil pemeriksaan tersebut linear dengan keterangan 13 saksi yang menyatakan sopir tertidur saat mengemudi, sehingga menabrak truk Mitsubishi nopol N 9674 UH yang dikemudikan Arif Yulianto (37) warga Lawang, Kabupaten Malang.
“Jumlah saksi yang diperiksa total ada 13, di situ ada sopir truk, kernet truk, penumpang bus, saksi ahli dari perhubungan dan juga saksi ahli dari tim TAA Polda Jawa Timur. Dari hasil pemeriksaan sopir tidak memberikan isyarat lampu ataupun klakson,” kata mantan Paur Seksi STNK Subditregident Ditlantas Polda Jatim ini.
Dalam pengusutan penyebab kecelakaan maut ini, polisi melibatkan tim Traffic Accident Analysis (TAA) Polda Jawa Timur, memeriksa saksi-saksi serta mengamankan alat bukti berupa rekaman CCTV. Menurut Arifin, dalam kamera pengintai tersebut menunjukkan bahwa bus pariwisata itu melaju dengan kecepatan batas maksimal. “Speed juga over, antara 100-110 kilometer per jam.” ucapnya.
Setelah kepolisian melakukan penyelidikan, mengumpulkan alat bukti, memeriksa sejumlah saksi serta menggelar perkara kecelakaan maut itu, pada Jumat (24/5/2024) malam menetapkan sopir Yanto, asal Desa Gembongan, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar sebagai tersangka.
“Sopir saat ini ditahan di rutan polres Jombang, Sopir sempat mengalami luka ringan, tapi sudah sembuh, dari hasil tes kejiwaan dinyatakan normal dan hasil tes urine menunjukkan negatif,” tegasnya.
Atas kelalaiannya, sopir dijerat Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman kurungan 6 tahun.
Diketahui, kecelakaan Bus Pariwisata rombongan study tour SMP PGRI 1 Wonosari Malang menabrak truk bermuatan gerabah di kilometer 695+400 Tol Jombang-Mojokerto saat perjalanan dari Malioboro, Yogyakarta menuju Malang pada Selasa (21/5/2024) malam pukul 23.45 WIB.
Saat menabrak, bus menancap di bagian belakang truk. Akibatnya, seorang kernet bus, Edy Sulistiyono asal Desa Bangle, Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar dan guru Bangle, Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar dan Edy Crisna Handaka warga Desa Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung, Malang yang berada di posisi depan meninggal dunia. Tak hanya itu saja, belasan orang penumpang bus juga menderita luka-luka.
Editor : Arif Ardliyanto