JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) telah dipastikan, akan mendapatkan bonus tahunan berupa tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun ini.
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jombang menyebut ada sebanyak 8.582 ASN (aparatur sipil negara) terdiri dari PNS dan PPPK yang sebentar lagi dapat rezeki nomplok.
Kepala BPKAD Jombang M Nasrulloh mengatakan nominal yang diberikan untuk setiap ASN jumlahnya tidak sama karena tergantung dari besaran gaji dan tunjangan yang diterima.
Dalam PP 14/2024 tentang THR dan gaji ke-13 Pasal 6 ayat (2), disebutkan THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum serta tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah, dengan mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah.
”Ya, nanti diberikan satu kali gaji berikut tunjangan lainnya sesuai PP 14,’’ kata Nasrulloh dikonfirmasi, Selasa (19/3/2024).
Dikatakan Nasrulloh, Pemerintah Kabupaten Jombang mengalokasikan Rp40 miliar untuk THR dan gaji ke-13 bagi ASN tersebut. Jumlah anggaran APBD 2024 itu, naik dibandingkan tahun lalu senilai Rp37,7 miliar.
”Gaji tahun lalu dengan sekarang kan berbeda, begitupun besaran tunjangan. Jadi nilainya tentu berbeda mengikuti gaji ASN,’’ ujar Nasrulloh.
Kendati anggaran sudah disiapkan, hingga saat ini untuk THR ASN masih belum diproses oleh BPKAD. Pasalnya, juknis dari Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI belum turun.
Pekerja Honorer Gigit Jari
Menurut Nasrulloh, sejauh ini yang sudah turun adalah Peraturan Pemerintah (PP) 14/2024 tentang THR dan gaji ke-13 yang ditanda tangani Presiden Jokowi 13 Maret lalu. ”Kami masih pelajari PP-nya sembari menunggu SE turun,’’ ucapnya.
Namun, sesuai arahan pemerintah pusat, THR paling lama dicairkan 10 hari menjelang hari raya. ”Karena juknis belum turun, kita belum bisa menyiapkan Perbupnya,’’ katanya.
Jika para PNS Pemkab Jombang tahun ini bisa tersenyum lebar karena dapat THR dan Gaji Ke-13 secara penuh, namun tidak bagi para pekerja honorer. Mereka hanya bisa gigit jari pada hari raya 1445 hijriah nanti. ”Untuk honorer kita belum belum pegang aturannya,’’ kata Nasrulloh.
Ia menambahkan dalam PP 14/2024 juga demikian, hanya PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara yang menerima THR. Sedangkan honorer tidak disebutkan.
Editor : Arif Ardliyanto