get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Tata Cara Salat Lailatul Qadar dan Keutamaannya

Tempat Karaoke di Mojokerto Wajib Tutup selama Bulan Ramadan

Minggu, 10 Maret 2024 | 06:13 WIB
header img
Petugas gabungan TNI-Polri dan Satpol PP menggelar razia tempat karaoke jelang Ramadan, Sabtu (9/3/2024) malam. (Sholahudin).

MOJOKERTO - Petugas gabungan TNI-Polri dan Satpol PP menggelar razia di sejumlah tempat hiburan di Mojokerto, Sabtu (9/3/2024) malam. Razia ini digelar sebagai persiapan menyambut datangnya bulan Ramadan

Sesaui ketentuan, seluruh tempat hiburan, seperti rumah karaoke wajib tutup. Sementara tempat-tempat kafe dilarang menggelar live musik

Atas aturan itu, petugas gabungan Satpol PP, TNI-Polri melakukan sosialisasi sekaligus razia ke sejumlah tempat hiburan seperti Wates Karaoke, Graha Popy dan D Resort Karaoke. Mereka langsung masuk ke ruang-ruang karaoke, memeriksan identitas pengunjung serta barang bawaan mereka. 

Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga memberikan imbauan kepada pengelola karaoke dan pengunjung, selama bulan Ramadhan tempat karaoke di Kota Mojokerto dilarang buka. 

Larangan tak hanya untuk rumah karaoke namun juga kafe dan rumah makan yang selama ini menyediakan hiburan live karaoke. Mereka diminta untuk tutup sementara selama bulan Ramadhan. 

Kabid Trantib dan Linmas Satpol PP Kota Mojokerto, Akhmad Ajib Mustofa mengatakan, imbauan dan sosialisasi ditujukan kepada karaoke dan live musik untuk segera tutup selama bulan Ramadhan. Sedangkan untuk kafe dibatasi buka hingga jam 23.00 WIB. 

"Mulai besok, seluruh tempat karaoke kita imbau untuk menghentikan kegiatan dan membatasi jam kafe hingga pukul sebelas malam. Jika ditemukan pelanggaran akan diberikan sangsi penutupan izin dan penyegelan," katanya. 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut