JEMBRANA, iNewsMojokerto.id - Sebuah hiu paus berukuran besar dengan berat mencapai 1 ton, panjang 8,27 meter, dan lebar 4,1 meter ditemukan mati terdampar di Pesisir Pantai Banjar Yeh Kuning, Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana. Hewan mamalia yang dilindungi ini kemudian dikuburkan di sekitar lokasi penemuan. Proses penguburan dilaksanakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar.
“Tim Respons Cepat BPSPL Denpasar telah berkoordinasi dengan instansi setempat untuk menangani hiu paus ini,” ungkap Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/10/2023).
Victor menjelaskan bahwa hiu paus adalah biota laut yang mendapatkan perlindungan penuh berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus. Oleh karena itu, segala bentuk pemanfaatan yang bersifat ekstraktif terhadap Hiu Paus, termasuk pemanfaatan bagian-bagian tubuhnya, dilarang secara hukum.
"Melihat kondisi dan besarnya, tim kami harus segera melakukan tindakan sesuai SOP yang berlaku," ujarnya.
Kepala BPSPL Denpasar, Getreda Melsina Hehanussa, menjelaskan bahwa hiu paus yang terdampar adalah jenis Hiu Paus atau Paus Macan (Rhincodon typus) berkelamin jantan. Bangkai ikan ini ditemukan oleh nelayan setempat dan dilaporkan ke Polres Pekutatan Jembrana.
"Hasil identifikasi menunjukkan Hiu Paus panjang totalnya 8,27 meter, lebar 4,1 meter dan beratnya diperkirakan kurang lebih satu ton serta tidak ditemukan luka. Sedangkan titik koordinat lokasi terdampar -8,4369443, 114,8419996. Kondisi ikan juga utuh tanpa luka tusuk ataupun goresan," papar Getreda.
Getreda menyatakan bahwa mereka telah berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya untuk menentukan penanganan bangkai hiu paus ini. Karena kondisi lokasi terdampar berpasir dan landai, maka metode penguburan menggunakan alat berat dianggap sebagai pilihan yang tepat.
Penguburan akhirnya selesai dilakukan sekitar pukul 15.30 WITA, dengan partisipasi Polairud Polres Jembrana, Pemerintah Daerah setempat, dan Jakarta Animal Aid Network (JAAN). Mereka menandatangani Berita Acara Penanganan Hiu Paus Terdampar No.BAP 3944/BPSPL.4/PRL.420/IX/2023.
“Penyebab kematian hiu paus yang terdampar ini belum dapat dipastikan dan menunggu hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh Tim dari JAAN (Jakarta Animal Aid Network),” pungkasnya.
Hiu Paus (Rhincodon typus) termasuk dalam jenis ikan yang terdaftar dalam Appendix II Convention of International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) dan masuk dalam daftar merah International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN) dengan status endangered (EN).
Editor : Trisna Eka Adhitya