get app
inews
Aa Text
Read Next : Gus Barra Nyoblos Pakai Baju Putih, Ini Filosofinya

Lukas Enembe Ditangkap KPK, Massa Serang Mako Brimob  Papua

Selasa, 10 Januari 2023 | 13:07 WIB
header img
Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap KPK. (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNewsMojokerto.id - Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di salah satu rumah makan Kota Jayapura, Selasa (10/1/2023). Penangkapan ini setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. 

Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala membenarkan penangkapan kliennya oleh KPK. 

"Iya benar, beliau sudah diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi," ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Selasa (10/1/2023).

Usai ditangkap, Lukas Enembe dibawa ke Mako Brimob Papua untuk selanjutnya dibawa ke Jakarta. 

Sementara itu Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius D Fakhiri membenarkan soal kabar penangkapan orang nomor satu di Provinsi Papua tersebut.

Terkait kronologis penangkapan, Jenderal Polisi Bintang Dua tersebut enggan menjelaskannya dan meminta Wartawan menanyakan langsung ke KPK.

"Iya (diamankan). Nanti tanya saja ke KPK, kami hanya membantu saja (pengamanan). Silahkan langsung ditanyakan ke KPK," ungkap Mathius. 

Sementara itu sejumlah orang yang merupakan kerabat Gubernur Papua terlihat melakukan penyerangan terhadap sejumlah anggota Brimob tepat di depan Mako Brimob Polda Papua di Kota Raja. 

Mereka dengan menggunakan batu dan kayu mencoba menyerang sejumlah petugas. Sejumlah personel Brimob langsung melakukan tindakan tegas dengan menghalau sejumlah orang tersebut.


sejumlah massa menyerang markas Mako Brimob Papua pasca penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe oleh KPK. (Foto: tangkapan layar CCTV)

Diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Tersangka RL diduga menyerahkan uang kepada LE dengan jumlah sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Provinsi Papua, yakni proyek multiyears peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai Rp14,8 miliar.  Kemudian proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai Rp13,3 miliar dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengembangkan lebih lanjut soal penerimaan gratifikasi tersebut. 

Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik juga telah menahan tersangka RL selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut