get app
inews
Aa Text
Read Next : Kota Mojokerto Sabet Dua Penghargaan Dari Media

Ingat, Dagulir Kota Mojokerto Wajib Lunasi Pinjaman

Selasa, 11 Oktober 2022 | 09:05 WIB
header img
Monitoring dan Evaluasi Dana Bergulir Sekaligus Piutang Daerah di Ruang Sabha Mandala Madya, Kantor Pemerintah Kota Mojokerto, Jalan Gajah Mada 145, Senin (10/10/2022). (Foto: istimewa)

MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Pemerintah Kota Mojokerto bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto untuk menyelesaikan piutang daerah. Sinergi yang dilakukan yakni pada Senin (10/10/2022) melaui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) menggelar Monitoring dan Evaluasi Dana Bergulir Sekaligus Piutang Daerah di Ruang Sabha Mandala Madya, Kantor Pemerintah Kota Mojokerto, Jalan Gajah Mada 145.

Wali kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan kepada para debitur Dana Bergulir (Dagulir) bahwa Dagulir bukan merupakan bantuan sosial dari pemerintah tetapi pinjaman modal khususnya bagi pedagang UMKM yang wajib dilunasi oleh para penerimanya.

“Dagulir ini bukan Bantuan Sosial (Bansos) tapi bantuan permodalan, dimana memang harus ada angsuran yang dikembalikan ke Pemerintah Daerah,” jelas perempuan yang kerap disapa Ning Ita tersebut.

Ia juga menyampaikan bahwa dana yang digunakan untuk Dagulir merupakan uang negara, sehingga Pemerintah Kota Mojokerto pun wajib melakukan upaya agar piutang daerah tersebut ada tindak lanjut pengembalian secara berkala. Oleh karena itu Ning Ita berharap bersama Kejaaksaan Negeri Kota Mojokerto dan para debitur juga dapat bersinergi bersama untuk melunasi pinjaman Dagulir tersebut.

“Saya berharap kedepan untuk seluruh masyarakat yang mendapatkan bantuan permodalan dan saat inisih berupa piutang, monggo dicoba diangsur meskipun sedikit-sedikit sesuai dengan kemampuan,” harapnya.

Dalam kesempatan ini, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kota Mojokerto Adistya Budi Susetyo menjelaskan bahwa bantuan Dagulir yang tidak dikembalikan bisa berdampak pada kerugian negara selain itu juga bisa berdampak secara perdata maupun pidana bagi para debitur.

“Macetnya dana bergulir ini ada konsekuensi hukumnya bisa dari masalah keperdataan maupun dari pidana. Baik pidana umum maupun pidana khusus,” Jelas Aditya.

Lebih lanjut Aditnya juga menyampaikan bahwa hutang juga bisa dialihkan kepada ahli waris sebagaimana warisan. Namun apabila yang bersangkutan benar-benar tidak mampu melunasi dapat dilakukan penghapusan utang.

Monitoring dan Evaluasi Dana Bergulir Sekaligus Piutang Daerah akan dilakukan secara bertahap mulai tanggal 10 hingga 14 Oktober 2022 mendatang dengan sasaran para debitur Dagulir dari UKM, IKM, UPT Pasar, koperasi, Bentar Swalayan dan CV. Mertha Apramesyasha.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut