get app
inews
Aa Read Next : Bantuan Subsidi Upah Cair Minggu Depan, Masuk Tahap III

Apa yang Perlu Dilakukan untuk Cek Status BSU Kemenaker BPJS 2022?

Jum'at, 23 September 2022 | 17:40 WIB
header img
Cara cek status BSU 2022 BPJS Kemenaker. (Foto:BPJS Ketenagakerjaan.go.id)

MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Apa yang perlu dilakukan untuk cek status Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemenaker? Sudah memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar BSU Kemenaker BPJS 2022?

Bagi tenaga kerja Indonesia, BSU adalah bantuan langsung yang diberikan dengan syarat tertentu. Pada September ini, Kemenaker targetkan penyaluran tahap III. 

Lalu apa yang perlu dilakukan untuk cek status penerima BSU 2022? Bagaimana jika memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar?

Langkah pertama cek status BSU 2022 adalah memastikan pemenuhan syarat. Syarat penerima BSU ada lima poin utama. 

Pertama, tenaga kerja adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Ini dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kedua, tenaga kerja calon penerima BSU 2022 adalah peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan. Batasnya adalah sampai dengan bulan Juli 2022. 

Ketiga, calon penerima BSU 2022 mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan. Itu harus menjadi besaran gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Keempat, memiliki rekening aktif pada Bank Himbara (Bank BNI, Mandiri, BRI, BTN, BSI) atau melalui POS. Biasanya ini adalah rekening yang terhubung dengan akun BPJS. 

Kelima, calon penerima BSU 2022 bukan ASN atau pegawai negeri sipil ataupun TNI/Polri.

Jika merasa memenuhi lima syarat tersebut, bisa melakukan cek status penerima BSU 2022 pada tautan berikut:

LINK CEK STATUS BSU

Bagaimana jika data tidak ada? Jika memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar sebagai penerima BSU, Kemenaker menyebut ada tiga hal yang bisa dilakukan oleh tenaga kerja. 

Pertama, menghubungi HRD Perusahaan. Cek status BPJS dan apakah perusahaan sudah melaporkan data tenaga kerja.

Cara kedua, melakukan pengecekan pada website Kemnaker (bsu.kemnaker.go.id). Cara ketiga, melakukan pengecekan pada website BPJS Ketenagakerjaan (bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id).

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Berita iNews Mojokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut