get app
inews
Aa Read Next : Apa yang Perlu Dilakukan untuk Cek Status BSU Kemenaker BPJS 2022?

Bantuan Subsidi Upah Cair Minggu Depan, Masuk Tahap III

Jum'at, 23 September 2022 | 15:27 WIB
header img
BSU Kemenaker cair pekan depan untuk Tahap III. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsMojokerto.id - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap III akan cair minggu depan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjanjikan uang akan masuk ke rekening penerima paling lambat Selasa (27/09/2022) pekan depan. 

Informasi BSU tahap III cair ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI) Kemnaker, Indah Anggoro Putri pada Jumat (23/9/2022).

Menurut keterangannya, Kemenaker terus melanjutkan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 14,6 pekerja. Saat ini, penyaluran BSU masih berjalan tahap II.

Jika dana BSU jadi cair sesuai janji Kemenaker, itu akan menjadi penyaluran tahap III.

"Insya Allah tahap III akan masuk rekening penerima paling telat Selasa depan," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (23/9/2022).

Pengiriman dana BSU tahap III ini akan dilakukan di tiap minggu, terhitung sejak minggu depan. Pihak Kemenaker menjanjikan akan terus melanjutkan penyaluran dana BSU agar tiap minggu target tercapai. 

Indah menambahkan, Kemenaker menarget setiap minggu ada penyaluran BSU untuk para pekerja senilai Rp600.000. Dana tersebut akan ditransfer ke rekening Himbara milik pekerja.

"Lanjut terus sampai semua data tersalurkan sesuai regulasi Permenaker 10/2022 tentang BSU, setiap minggu target saya harus ada penyaluran," ucapnya.

Indah menyebut pula bahwa BSU ini diharapkan dapat ikut menambal kebutuhan masyarakat di tengah kenaikan bahan bakar minyak (BBM). Pihaknya berharap BSU bisa ikut menjaga daya beli masyarakat di tengah inflasi akibat kenaikan harga BBM.

Pada tahun ini, pemerintah mengalokasikan dana BSU dengan total kurang lebih sekitar Rp24 triliun. Acuan data penerima BSU adalah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Selain terdaftar anggota BPJS Ketenagakerjaan, syarat lain penerima BSU adalah besaran gaji. Mirip seperti BLT BBM, penerima BSU adalah mereka yang memiliki gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta atau gaji di bawah upah minimum kota.

Pengecekan penerimaan dana BSU bisa dilakukan secara mandiri di rekening yang terdaftar dalam keanggotaan BPJS. Untuk mengecek data penerima bisa melalui link berikut:

CEK STATUS PENERIMA BSU KETENAGAKERJAAN BPJS

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Berita iNews Mojokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut