Tata Cara Bertayamum dan Syarat-syaratnya Sesuai Ajaran Islam

Trisna Eka Adhitya
Tata cara tayamum sesuai sunnah atau tuntunan Rasulullah SAW (Foto:Youtube YufidTV)

MOJOKERTO, iNews.id- Tayamum adalah salah satu ritual terpenting dalam Islam. Hal ini sering digunakan sebagai pengganti ritual wudhu ketika air tidak tersedia atau ketika seseorang memiliki penyakit yang menghalanginya melakukan wudhu.

Untuk melaksanakan Tayamum, umat Islam perlu memahami bagaimana cara bertayamum yang benar. Dalam hadist Nabi Muhamamd SAW tata cara tayamum yakni mengusap wajah dan kedua telapak tangan dengan debu yang suci. 

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبْزَى قَالَ قَالَ عَمَّارٌ لِعُمَرَ تَمَعَّكْتُ فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَكْفِيكَ الْوَجْهَ وَالْكَفَّيْنِ

Dari Abdurrahman bin Abza ia berkata; Ammar berkata kepada Umar, "Aku bergulingan (di atas pasir) lalu menemui Nabi shallallahu alaihi wasallam. Maka beliau pun bersabda: "Cukup bagimu (mengusap debu) pada muka dan kedua telapak tangan." (HR. Bukhari) [ No. 341 Fathul Bari ] shahih. 

Untuk tata cara tayamum sendiri, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan. Pertama adalah mengusapkan telapak tangan ke tembok atau dinding yang bersih dan suci serta tidak basah.

Kedua Membaca Niat Tayamum: 

نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ للهِ تَعَالَى
 
Latin: Nawaitu tayammuma listibaahatishsholaati lillaahi taala. Saya berniat Tayamum untuk diperbolehkannya Shalat karena Allah Ta’ala. 

Ketiga mengusapkan kedua telapak tangan tersebut pada muka dengan terlebih dahulu mengibaskan tangan atau meniupnya agar debu tidak membekas pada wajah. 

Keempat Mengusapkan kedua tangan ke tembok atau debu sekali lagi. 

Kelima mengusap tangan kanan dan kemudian tangan kiri sampai ke siku. 

Keenam, untuk melaksanakan tayamum harus Tartib atau Berurutan. Bertayamum harus berurutan dari rukun pertama sampai selanjutnya. Tidak boleh dibalik dengan membasuh kedua tangan kemudian wajah ataupun membaca niat setelah membasuh muka. 

Setelah itu, dianjurkan membaca doa tayamum:

 أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. أَللَّهُمَّ اجْعَلْنِى مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِيْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ وَاجْعَلْنِيْ مِن عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ. سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ اِلَهَ اِلاَّ أَنْتَ اَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ. 

Latin: Asyhadu anlaaa ilaaha illallah wahdahuu laa yasrikalahu wasyhadu anna muhammadan 'abduhuu warasuuluhu. allahumaj'alnii minat tawwabiina waj'alnii minal mutathohhiriina waj'alnii min 'ibadikash shoolihin. subhaanakallahumma wabihamdika asyhadu anlaa ilaaha illa anta astaghfiruka watuubu ilaiika. 

Artinya:  Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah, Maha Esa dan tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang yang ahli taubat, jadikanlah aku termasuk orang yang ahli bersuci dan jadikanlah aku termasuk golongan hamba-hamba-Mu yang shalih. Maha Suci Engkau Ya Allah dan dengan memuji-Mu. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu. 

Islam juga memperbolehkan melakukan tayamum dengan beberapa syarat. Dikutip dari rumah fiqih, ada 6 syarat yang memperolehkan seseorang melakukan tayamum, diantaranya: 

1. Tidak Adanya Air Dalam kondisi tidak ada air untuk berwudhu atau mandi, seseorang bisa melakukan tayammum dengan tanah.  

2. Karena Sakit Kondisi yang lainnya yang membolehkan seseorang bertayammum sebagai penggati wudhu` adalah bila seseorang terkena penyakit yang membuatnya tidak boleh terkena air.  

3. Karena Suhu yang Sangat Dingin Dalam kondisi yang teramat dingin dan menusuk tulang, maka menyentuh air untuk berwudhu adalah sebuah siksaan tersendiri. Bahkan bisa menimbulkan madharat yang tidak kecil. Maka bila seseorang tidak mampu untuk memanaskan air menjadi hangat walaupun dengan mengeluarkan uang, dia dibolehkan untuk bertayamum. 

4. Karena Tidak Terjangkau Kondisi ini sebenarnya bukan tidak ada air. Air ada tapi tidak bisa dijangkau. Meskipun ada air, namun bila untuk mendapatkannya ada resiko lain yang menghalangi, maka itupun termasuk yang membolehkan tayammum. 

5. Air Tidak Cukup Kondisi ini juga tidak mutlak ketiadaan air. Air sebenarnya ada namun jumlahnya tidak mencukupi. Sebab ada kepentingan lain yang jauh lebih harus didahulukan ketimbang untuk wudhu`. Misalnya untuk menyambung hidup dari kehausan yang sangat. Bahkan para ulama mengatakan meski untuk memberi minum seekor anjing yang kehausan, maka harus didahulukan memberi minum anjing dan tidak perlu berwudhu` dengan air. Sebagai gantinya, bisa melakukan tayammum dengan tanah. 

6. Takut Habisnya Waktu Dalam kondisi ini, air ada dalam jumlah yang cukup dan bisa terjangkau. Namun masalahnya adalah waktu shalat sudah hampir habis. Bila diusahakan untuk mendaptkan air, diperkirakan akan kehilangan waktu shalat. Maka saat itu demi mengejar waktu shalat, bolehlah bertayammum dengan tanah.  

Editor : Trisna Eka Adhitya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network