DPR Beri Apresiasi Kebijakan Pelarangan Ekspor Minyak Sawit Mentah

Trisna Eka Adhitya
Ilustrasi DPR RI beri respon soal pelarangan ekspor minyak sawit mentah. (Foto: MPI/Cahya Sumirat)

JAKARTA, iNews.id - DPR RI menilai kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal pelarangan ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) serta produk minyak goreng sudah sesuai dengan aspirasi Komisi VI DPR. Ini mengacu pada kesimpulan rapat kerja (raker) antara Komisi VI DPR dengan Menteri Perdagangan pada 17 Maret 2022 lalu. 

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal mengungkapkan bahwa Komisi VI DPR dalam rapat itu sudah merekomendasikan Kementerian Perdagangan untuk menghentikan ekspor CPO jika harga kewajaran tidak tercapai seperti yang tercantum pada poin kedua kesimpulan rapat. 

“Di dalam kesimpulan rapat poin kedua disebutkan, bahwa Komisi VI DPR RI meminta Kementerian Perdagangan, ketika kewajaran harga tidak tercapai, maka pemerintah harus mengeluarkan pengaturan untuk menghentikan ekspor minyak kelapa sawit,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/4/2022).

Menurutnya, Komisi VI DPR sudah mewanti-wanti pemerintah agar menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga tejangkau di dalam negeri. Ini ditujukan agar ada shock therapy guna meringankan beban masyarakat terkait harga minyak goreng yang terlalu tinggi. 

“Kita bersyukur, dengan demikian kebijakan presiden itu sudah sejalan dengan aspirasi Komisi VI yang pernah mengusulkan pelarangan ekspor CPO dan minyak goreng demi menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau di dalam negeri," imbuhnya.

Meski mendukung kebijakan ini, pihaknya juga mewangi-wanti kepada pemerintah agar tetap melindungi petani kelapa sawit. Tujuannya, agar petani sawit juga tidak merasa dirugikan akibat adanya kebijakan ini. 

“Untuk itulah kami meminta agar para petani sawit dilindungi. Mengingat hal ini juga menyangkut mata pencaharian petani sawit di Indonesia yang jumlahnya signifikan,” ujar politikus Partai Gerindra ini. 

Selain itu, dengan adanya kebijakan ini diharapkan dapat menjadi senjata pemerintah dalam pengelolaan sawit di Indonesia. 

"Kita berharapnya kan korporasi-korporasi sawit mau berkontribusi untuk rakyat. Ternyata susah sekali. Hal itu karena mekanisme pengelolaan sawit di Indonesia ini lemah di sisi peran pemerintah untuk mengatur mereka," ungkapnya.

Sebagai negara pengekspor hasil kelapa sawit terbesar di dunia, menurutnya sudah sepantasnya korporasi sawit di dalam negeri tidak mengejar keuntungan dan mengabaikan kondisi dalam negeri. Jika hal itu tidak bisa terwujud, Hekal juga meminta agar pemerintah menasionalisasi perusahaan sawit. 

“Yang kita mau lihat, apakah saat ini korporasi sawit dan migor mau berkorban untuk rakyat. Kalau tidak mau, lebih baik dinasionalisasi saja perusahaannya,” pungkasnya. 

Sebelumnya, Presiden Jokowi melarang ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) serta produk minyak goreng per Kamis 28 April 2022 mendatang. Menurut Jokowi, larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng ini akan diberlakukan hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network