Terima Laporan Korban, Polisi Proses Kasus Oknum Wartawan Diduga Tipu Buruh Tani di Jombang

Aries
Kantor Satreskrim Polres Jombang. (Foto: Mojokerto.iNews.id/Aries)

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Polres Jombang memastikan memproses kasus dugaan penipuan oknum wartawan berinisial HE terhadap keluarga buruh tani warga Desa Tebel, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang.

Proses hukum itu dilakukan setelah pihak korban melaporkan ke Polres Jombang. Laporan tersebut resmi terdaftar dalam Surat Tanda Terima Nomor LPM/751.RESKRIM/VIII/2026/SPKT/POLRES JOMBANG tertanggal 24 Agustus 2026.

"Sudah kami terima dan kami proses," kata Ipda Rendro, Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum) Satreskrim Polres Jombang saat ditemui di Mapolres Jombang, Senin (24/8/2026).

Rendro menegaskan bahwa pihaknya akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti laporan tersebut. "Segera kami akan panggil pihak-pihak terkait," ucapnya.

Kasus dugaan penipuan oknum wartawan media online tersebut bermula pada 2019 lalu, ketika adik dari pelapor, S (48), ditangkap polisi atas dugaan kasus narkotika. Di tengah kepanikan keluarga, HE bersama empat rekannya mendatangi rumah korban.

HE memanfaatkan ketidaktahuan korban dengan mengaku sebagai penasihat hukum yang memiliki relasi kuat dengan pejabat kepolisian tingkat polda. "Katanya itu anaknya Polda, 'saya pengacara' gitu," ujar S.

Editor : Zainul Arifin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network