LJOMBANG, iNewsMojokerto.id - Harapan satu keluarga buruh tani asal Desa Tebel, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang untuk membebaskan anggota kerabatnya dari jerat hukum justru berakhir dengan duka. Bukannya mendapat keadilan
Bukannya mendapat keadilan, mereka malah ditipu oleh oknum wartawan media online berinisial HE. Tak tanggung-tanggung, kerugian materiil mencapai Rp40 juta.
Peristiwa dugaan penipuan tersebut terjadi pada 2020 lalu. Bermula adik dari S (48) ditangkap aparat kepolisian atas dugaan kasus narkotika dan ditahan di Mapolres Jombang. Di tengah situasi panik dan kalut, HE bersama empat rekannya mendatangi kediaman korban.
Untuk meyakinkan pihak keluarga, HE mengklaim sebagai penasihat hukum sekaligus memiliki relasi kuat dengan pejabat kepolisian tingkat Polda. "Katanya itu anaknya Polda, 'saya pengacara' gitu," ujar S.
Memanfaatkan ketidaktahuan hukum serta ketakutan keluarga korban, HE menjanjikan dapat mengurus kasus tersebut hingga adik S bebas, asalkan menyerahkan dana operasional sebesar Rp40 juta. "Katanya bisa lepas gitu, bisa keluar. Dengan syarat uang Rp40 juta," tutur S, Senin (24/8/2026).
Terdesak keadaan, keluarga mengumpulkan dana dari berbagai sumber, mulai dari sisa tabungan hasil kerja buruh tani, hasil berjualan onde-onde, hingga meminjam ke kerabat serta tetangga sekitar. Uang tunai Rp40 juta akhirnya diserahkan tanpa bukti kuitansi resmi.
"Nggak sadar. Keluarga itu semua nggak sadar, karena takut dan dia mengaku pengacara," lanjut S.
Namun, janji manis tinggal Janji. Selama proses hukum berjalan hingga sidang putusan pengadilan, HE tak pernah hadir mendampingi ataupun memberikan bantuan hukum layaknya pengacara. Setelah uang diterima, HE memutus komunikasi dan menghilang.
Jito, saksi yang mendampingi korban sejak awal, membenarkan dugaan pelaku sengaja melarikan diri. "Tahu saya karena saya dari awal mengikuti masalah ini. Cuma terkait penyerahan uang, saya yang tidak tahu. Ketika HE saya kejar, itu sudah HP-nya sudah tidak aktif," ungkap Jito.
Ia menambahkan, nomor telepon HE berulangkali tidak dapat dihubungi. Ketika sesekali aktif, terduga pelaku kerap berdalih berada di luar daerah. "Tidak aktif. Dan ngaku. iya, ngakunya di luar kota," kata dia.
Upaya pencarian keadilan sempat ditempuh keluarga dengan mengadukan kasus ini ke SPKT Polres Jombang. Namun, penanganan sempat tertunda lantaran penerima kuasa korban, Yanto, meninggal dunia dua minggu pascalaporan dibuat.
Kini, keluarga korban hanya bisa berharap ada iktikad baik dari oknum wartawan itu untuk mengembalikan uang tersebut. Rencananya pihak keluarga kembali mendatangi Mapolres Jombang untuk klarifikasi aduan rersebut.
"Monggo keluarga korban bisa konfirmasi kembali pak kepada kami," kata Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Jombang, Ipda Rendro Lastono saat dikonfirmasi.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
