LJOMBANG, iNewsMojokerto.id - Harapan satu keluarga buruh tani asal Desa Tebel, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang untuk membebaskan anggota kerabatnya dari jerat hukum justru berakhir dengan duka. Bukannya mendapat keadilan
Bukannya mendapat keadilan, mereka malah ditipu oleh oknum wartawan media online berinisial HE. Tak tanggung-tanggung, kerugian materiil mencapai Rp40 juta.
Peristiwa dugaan penipuan tersebut terjadi pada 2020 lalu. Bermula adik dari S (48) ditangkap aparat kepolisian atas dugaan kasus narkotika dan ditahan di Mapolres Jombang. Di tengah situasi panik dan kalut, HE bersama empat rekannya mendatangi kediaman korban.
Untuk meyakinkan pihak keluarga, HE mengklaim sebagai penasihat hukum sekaligus memiliki relasi kuat dengan pejabat kepolisian tingkat Polda. "Katanya itu anaknya Polda, 'saya pengacara' gitu," ujar S.
Memanfaatkan ketidaktahuan hukum serta ketakutan keluarga korban, HE menjanjikan dapat mengurus kasus tersebut hingga adik S bebas, asalkan menyerahkan dana operasional sebesar Rp40 juta. "Katanya bisa lepas gitu, bisa keluar. Dengan syarat uang Rp40 juta," tutur S, Senin (24/8/2026).
Terdesak keadaan, keluarga mengumpulkan dana dari berbagai sumber, mulai dari sisa tabungan hasil kerja buruh tani, hasil berjualan onde-onde, hingga meminjam ke kerabat serta tetangga sekitar. Uang tunai Rp40 juta akhirnya diserahkan tanpa bukti kuitansi resmi.
"Nggak sadar. Keluarga itu semua nggak sadar, karena takut dan dia mengaku pengacara," lanjut S.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
