JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Penyidik Satlantas Polres Jombang menetapkan ABD (24), sopir kontainer bermuatan minuman kemasan (jelly drink) sebagai tersangka kecelakaan beruntun di Jalan Raya Desa Janti, Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Rabu (22/7/2026).
Kecelakaan maut yang diduga disebabkan kontainer rem blong itu mengakibatkan dua orang karyawan pabrik sepatu PT Pei Hai tewas di lokasi kejadian dan 6 orang luka-luka.
"Kami telah menetapkan tersangka yakni sopir truk boks hino berinisial ABD warga Desa Girijabaya Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak. Tersangka sudah kami lakukan penahanan," kata Kanitgakkum Satlantas Polres Jombang Ipda Nurul Iman, ditemui, Rabu (22/7/2026) sore.
Penetapan tersangka dilakukan setelah petugas melakukan olah TKP, pemeriksaan terhadap ABD dan sejumlah saksi yang melihat kejadian tersebut. Polisi menjerat tersangka pasal 311 ayat (5), (3) dan atau pasal 310 ayat (4), (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UULAJ).
Jika menilik pasal 311 ayat (5), pengemudi yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara atau keadaan membahayakan keselamatan jiwa dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Pada ayat (3) mengatur sanksi yang mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka ringan serta kerusakan kendaraan dan/atau barang diancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp8 juta.
Adapun Pasal 310 ayat (4) mengatur sanksi bagi pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta Sedangkan ayat (2) menyebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan serta kerusakan kendaraan atau barang dipidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
