Konvoi Gerombolan Motor Berujung Kriminal di Jombang, 6 Orang Ditangkap, Dijerat Pasal Berat

Zainul Arifin
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander. Foto: iNewsMojokerto/Dok. Zainul Arifin

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Konvoi gerombolan pemuda bermotor di wilayah Kecamatan Peterongan Jombang berakhir tindakan kriminal. Mereka diduga melukai hingga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Polisi yang bergerak cepat setelah menerima laporan, berhasil menghentikan aksi mereka dan menangkap 9 orang pemuda, dan enam orang di antaranya terancam dijerat pasal berat.

Berdasarkan data didapat, mereka yakni inisial DA (24) warga Gersik, BEP (20) asal Nganjuk, MRY (16), MH (16) dan AFP (16) asal Surabaya serta FRI (16) warga Jombang.

"Dari 9 orang yang kita amankan, 3 orang di antaranya tidak terkait tindak pidana. Adapun 6 orang lainnya masih berada di Polres Jombang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 365 KUHP," kata Kepala Satreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander dalam keterangan kepada iNews Jombang, Kamis (14/12/2025).

Dimas menerangkan, pihaknya menerima laporan terkait adanya konvoi sekelompok pemuda yang melakukan pencurian dengan kekerasan pada Kamis (4/12/2025). Adapun korbannya atas nama Andra Wahyu Purnanda (22) warga Desa Kepatihan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

"Jadi, kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Kejadiannya itu di wilayah Dusun Pajaran, Desa Peterongan, Kecamatan Peterongan," kata Dimas melanjutkan.

Selain menangkap sejumlah pelaku, disebut Dimas, petugas juga mengamankan barang bukti berupa BPKB sepeda motor merek Honda Beat warna hitam nopol S 6933 OCY serta 1 unit HP merk OPPO warna biru.

Saat ini pihak penyidik masih melakukan pengembangan, yang kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut. Polisi juga menegaskan tidak akan mentolerir kelompok-kelompok yang sengaja membuat onar hingga berujung aksi kriminal di wilayah Jombang. Tindakan tegas akan dilakukan jika terbukti melakukan perbuatan pidana

Editor : Zainul Arifin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network