Janda Mojokerto Diperkosa Sesama Jenis di Kamar Kos, Aksinya Sadis!

Aries
Perempuan pelaku pemerkosaan sesama jenis di Mojokerto diamankan polisi beserta barang buktinya. Foto: iNewsMojokerto/Aries

MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Seorang janda di Mojokerto diperkosa secara sadis oleh perempuan sesama jenis di kamar Kos Perumahan Griya Asri, Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. 

Janda yang menjadi korban pemerkosaan itu berinisial MZ alias S (35), asal Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto. Sedangkan pelakunya DR (33) warga Desa Campangjaya, Kecamatan Sukabumi Kota Bandar Lampung.

Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Fauzy Pratama mengungkapkan, tindak pidana kekerasan seksual atau pemerkosaan itu dialami korban seusai pelaku pijat di kosnya .

Bermula, korban mendatangi tempat kos pelaku bersama dua orang temannya, yakni Putri Hidayati (18) dan Fadlan Umar (30). Kedatangan korban itu untuk memenuhi permintaan pelaku. "Keduanya antara pelaku dan korban ini saling kenal," kata Fauzy dikonfirmasi, Jumat (18/7/2025).

Tiba di kamar kos, DR diketahui sedang pijat. Tanpa berfikir buruk, Putri dan korban masuk ke kamar kos itu. Setelah DR selesai pijat dan tukang pijat meninggalkan lokasi, tiba-tiba DR menutup pintu kamar kos dan mengunci dari dalam kamar.

Tanpa disangka, DS mengambil senjata tajam (sajam) berupa cutter dan menodongkan ke arah korban sembari mengucap ancaman agar membuka celana yang dipakai korban.

"Korbanpun bingung dan takut, DR kembali mengancam dengan nada tinggi "Nek gak kon buka, tak buka nggawe cutter" sembari menodongkan cutter ke wajah korban," jelas AKP Fauzy.

Karena takut, korban akhirnya menuruti kemauan pelaku untuk membuka baju dan celana. Namun, korban yang tak mau membuka celana dalamnya, membuat pelaku emosi. Aksi sadis langsung dilakukan pelaku dengan membuka paksa celana dalam dan BH korban hingga mengalami robek.

Dengan berbagai ancaman, korban disuruh terlentang dalam kondisi telanjang bulat alias bugi. Lalu, pelaku membekap, mencium pipi, leher, payudara hingga kemaluan korban.

"Saat itu pelaku masih membawa cutter, bahkan sebagai ancaman pelaku sempat memotong rambut kemaluan korban menggunakan cutter dan pelaku juga mengigit kemaluan korban," sambungnya.

Korban yang mengalami kesakitan akhirnya ia berteriak minta tolong. Mendengar teriakan itu, teman korban Umar berusaha masuk dan mengetuk pintu. DR akhirnya menghentikan perbuatannya.

Merasa menjadi korban kekerasa seksual oleh teman perempuannya, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mojokerto. "Pelaku sudah diamankan, beserta barang buktinya, dan sudah ditetapkan tersangka," ungkapnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa hasil visum korban, baju warna hitam lengan pendek, celana jeans warna biru, BH warna merah, celana dalam warna merah yang dipakai korban saat diperkosa dan cutter warna kuning yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.

"Pelaku dijerat Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," tandas Fauzy.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network