Pansus DPRD Kabupaten Mojokerto Pertanyakan Kajian Pemindahan Pusat Pemerintahan

Aries
Ketua Pansus VIII DPRD Kabupaten Mojokerto, Makruf. Foto iNewsMojokerto/Aries

MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Panitia Khusus (Pansus) VIII DPRD Kabupaten Mojokerto telah merampungkan iventarisasi permasalahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mojokerto Tahun 2025-2029.

Ketua Pansus VIII DPRD Kabupaten Mojokerto, Makruf menjelaskan, ada 28 item pokok yang harus dievaluasi oleh Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Paling menonjol yakni kajian rencana pemindahan pusat pemerintahan.

"Berapa lama proses pemindahan  tersebut? Apakah dalam jangka waktu 5 tahun mendatang sudah dapat diselesaikan?," katanya, Selasa (17/6/2025).

DPRD Kabupaten Mojokerto telah mendengar jawaban Bupati Mojokerto atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga rancangan peraturan daerah (raperda) dalam rapat paripurna pada Rabu (4/6/2025) lalu. Tiga raperda itu meliputi: Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2024; Raperda tentang RPJMD Kabupaten Mojokerto Tahun 2025-2029 dan Raperda tentang Perseroan Terbatas BPR Majatama (Perseroda).

DPRD Kabupaten Mojokerto berpandangan bahwa rumusan isu strategis RPJMD masih belum tajam dalam menyelesaikan masalah pembangunan daerah. Uraian isu strategis masih sebatas pada isu utama pembangunan yakni pendidikan, kesehatan, ekonomi, infrastruktur, lingkungan hidup dan pembangunan jangka panjang daerah.

Isu strategis disebut DPRD belum mengakomodir tentang: ketangguhan dan tanggap bencana baik bencana alam maupun nonalam sebagai langkah antisipasi percepatan pembangunan daerah yang berkelanjutan; pembangunan ekonomi hijau; digitalisasi tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik dan ketahanan pangan daerah.

Data DPRD Kabupaten Mojokerto menyebutkan, pada 2024 realisasi sub sektor pendapatan restribusi daerah meningkat dari tahun sebelumnya terealisasi Rp31,1 Miliar naik menjadi Rp305,82 Miliar. DPRD meminta Pemkab untuk menjelaskan penyebab melonjaknya realisasi retribusi tersebut.

Hal itu menjadi alasan wakil rakyat untuk perlu merekomandasikan 4 poin. Di antaranya proyeksi tentang pendapatan anggaran dan belanja daerah yang seharusnya memperhatikan pertumbuhan pada periode selanjutnya.

Penghitungan proyeksi pendapatan daerah dengan mempertimbangkan berbagai potensi- potensi pendapatan perlu dioptimalkan; adanya efisiensi anggaran dan rencana pendanaan untuk program unggulan/prioritas juga perlu menjadi pertimbangan dalam kerangka pendanaan tahun 2026-2030 dan tidak hanya proyeksi SiLPA menjadi indikasi bahwa proyeksi keuangan di Kabupaten Mojokerto masih lemah dan rentan terhadap ketidaksesuaian target dan realisasi keuangan daerah.

Pansus DPRD Mojokerto bekerja untuk memastikan pelaksanaan anggaran dan program daerah sesuai peraturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat atau pro rakyat. Pansus itu merupakan bagian dari tahapan setelah rapat paripurna yang membahas jawaban Bupati Mojokerto atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD.

Tujuan Pansus VIII ini dibentuk setelah tahapan sidang paripurna jawaban bupati adalah melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dilaporkan oleh bupati.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network