JAKARTA, iNewsMojokerto.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memutuskan untuk mencabut Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pesisir Tangerang yang memiliki pagar laut sepanjang 30 km. Pencabutan ini dilakukan karena sertifikat-sertifikat tersebut dinilai cacat prosedur.
Keputusan ini diambil setelah Kementerian ATR/BPN melakukan tinjauan dan pemeriksaan terhadap ratusan SHGB dan SHM di kawasan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 266 sertifikat yang berada di luar garis pantai, yang seharusnya tidak dapat dimiliki secara pribadi apalagi disertifikasi.
“Karena yang namanya pantai adalah common land, apalagi ini dia bentuknya tanah, maka itu adalah tidak bisa disertifikasi,” ujar Nusron pada Rabu (22/1/2025).
Ia menjelaskan bahwa sertifikat-sertifikat tersebut mayoritas diterbitkan pada tahun 2022-2023, yang berarti usianya masih di bawah lima tahun. Berdasarkan aturan, sertifikat yang belum mencapai usia lima tahun dapat langsung dicabut.
"Karena cacat prosedur dan cacat material, berdasarkan PP No 18 Tahun 2021, selama sertifikat tersebut belum berusia lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN mempunyai kewenangan untuk mencabutnya ataupun membatalkan tanpa proses dan perintah dari pengadilan," jelasnya.
Sementara itu, pembongkaran pagar laut di kawasan pesisir Tangerang terus berlangsung. Proses ini melibatkan PSDKP KKP, aparat TNI AL, Polairud, Bakamla, serta Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Kementerian Perhubungan.
Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa pembongkaran pagar sepanjang 30 km tersebut dilakukan secara bertahap.
"Harapannya seluruh pagar laut selesai dibongkar dalam waktu 10 sampai 15 hari ke depan," ujar Pung.
Ia juga menyampaikan bahwa bambu dari pagar yang telah dicabut akan dikumpulkan sebagai barang bukti untuk proses hukum. Selain itu, masyarakat yang membutuhkan bambu tersebut diizinkan untuk mengambilnya.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait