MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Ainur Wahyudi (39) mantan Kades Mojowono, Kecamatan Kemlagi periode 2014-2019 diringkus Polres Mojokerto Kota di Kalimantan Timur. Ia buron hingga 1 tahun lebih atas kasus korupsi dana desa (DD) 2017.
Tersangka korupsi DD senilai Rp120 juta dalam proyek penerangan jalan umum (PJU) 7 tahun silam di tangkap pada Minggu (12/1/2025) saat terlelap tidur di mess karyawan perusahaan kayu Kalimantan.
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma menjelaskan, pengusutan kasus dugaan korupsi ini berawal dari laporan polisi pada 12 Agustus 2019. Dua tahun sebelumnya, Ainur yang saat itu menjabat kepala desa aktif mencairkan DD senilai Rp 235 juta untuk pembangunan 64 titik PJU lingkungan.
"Tetapi pada tahun 2017 itu tidak terealisasi dikarenakan uang digunakan untuk keperluan pribadi dan membayar utang," ucap Siko, Rabu (15/1/2025).
Kendati tak terlaksana, lanjut Siko, tersangka nekat merekayasa laporan pertanggung jawaban dan buku kas umum desa dengan cara memalsukan tanda tangan. Memang, setahun berikutnya, Ainun merealisasikan proyek PJU itu.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait