JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Peredaran minuman keras (miras) di daerah Jombang tak pernah ada habisnya. Buktinya timsus saber miras polres setempat kembali mengamankan ratusan botol miras ilegal, Kamis siang, (1/8/2024).
Miras ilegal yang diedarkan di Jombang bervariasi yakni, mulai dari arak, anggur putih, dan anggur merah, kawah-kawah, anggur alexis dan lainnya.
"Jumlah total barang bukti yang kami amankan sebanyak 683 botol miras berbagai merek dan jenis," kata anggota tim saber miras Polres Jombang Bripka Aang Heru Zuliawan usai penggerebekan.
Menurutnya, ratusan botol miras itu diamankan tim saber miras bentukan Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi dari empat lokasi warung dan toko. Yakni di Mojoagung, dua tempat di Mojowarno, dan di Jelakombo Jombang Kota.
"Kami juga mengamankan empat orang penjual minuman keras tersebut, mereka akan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Jombang," ujar Aang.
Keempat penjual miras tersebut bakal dijerat polisi dengan pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait