Polres Jombang Bongkar Peredaran Upal Jelang Pilkada 2024, Begini Modus Pelakunya

Zainul Arifin
Polres Jombang Bongkar Peredaran Upal Jelang Pilkada 2024. Foto iNewsMojokerto/zainul

JOMBANG, iNewsMojokerto.id -  Polres Jombang membongkar peredaran uang palsu (Upal) jelang Pilkada serentak November 2024. Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menangkap 4 pengedar dengan barang bukti upal senilai Rp1 miliar.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Sukaca mengatakan terbongkarnya peredaran upal tersebut dari laporan seorang penjual daging sapi di pasar Kecamatan Diwek pada Kamis 9 Mei 2024 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, Imron Rosyadi (46) warga Desa Bareng Kecamatan Bareng, Jombang membeli daging senilai Rp5.500.000

"Setelah transaksi pembayaran, diketahui di dalam uang Rp5.500.000 itu terselip uang palsu senilai Rp1.800.000," kata Sukaca, Rabu (22/5/2024).

Mengetahui ada uang palsu, pedagang daging itu bergegas melaporkan ke polisi. Tak lama setelah menerima laporan polisi menangkap Imron warga Desa Bareng dengan barang bukti upal senilai Rp16.500 yang disimpan di rumahnya.

Penangkapan Imron dikembangkan polisi. Hingga akhirnya, dua tersangka lainnya yang merupakan jaringan Imron dibekuk. Yaitu Suko Wiyono (60) asal Desa Sumberwuluh, Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto, dan Sutarjo (58) warga Desa Patiken, Kecamatan Driyorejo, Gresik.

Sukaca mengatakan, keduanya ditangkap polisi di Taman Mojoagung, Jombang setelah dipancing keluar dari tempat persembunyiannya. Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti upal senilai Rp 33.700.000 yang disimpan di rumah Sutarjo.

"Peran Suko Wiyono mengenalkan Imam kepada Sutarjo dan menerima sebagian upal dari Imam untuk diedarkan sendiri," kata Sukaca.

Kepada petugas, tiga tersangka tersebut mengaku bahwa upal tersebut didapatkan dari Bambang alias Agus asal Gringsing,  Batang, Jawa Tengah. Adapun yang mengenakan adalah Sutarjo. Tak ingin kehilangan buruannya, polisi melakukan koordinasi dengan Polres di Jateng hingga dapat meringkus Bambang di rumahnya dengan barang bukti uang palsu Rp1.140.000.000.

Menurut Sukaca, ketiga tersangka tersebut, memperoleh uang palsu dari Bambang senilai Rp70.000.000 dan membeli dengan uang asli senilai Rp20 juta. Sukaca menyebut, uang palsu yang akan diedarkan senilai Rp50.200.000 berhasil diamankan. Sisanya upal senilai Rp19,8.000 sudah beredar di masyarakat.

"Hasil pemeriksaan awal, motif para tersangka mengedarkan uang palsu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ini masih kami dalami untuk mengungkap adanya jaringan di atasnya," ujarnya 

Lebih lanjut Sukaca mengimbau masyarakat yang melakukan transaksi jual beli dan terindikasi adanya peredaran upal untuk segera melapor ke Polres Jombang. Sehingga pengembangan kasus tersebut lebih cepat bisa dilakukan.

"Empat tersangka kami jerat pasal 36 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 7/2011 tentang mata uang. Ancamannya maksimal 15 tahun penjara dan denda maskimal Rp 50 miliar," pungkasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network