JOMBANG, iNewsMojojerto.id - Kepolisian sektor (Polsek) Peterongan Jombang merespons keluhan warga terkait adanya aksi balap balap liar yang dilakukan sekelompok remaja di depan kantor kecamatan setempat, Sabtu (30/3/2024).
Kapolsek Peterongan AKP Dian Anang Nugroho mengatakan, keluhan warga dilaporkan melalui call center Kandani Polres Jombang bahwa adanya aksi balap liar di depan Kantor Kecamatan Peterongan, Jalan H Ismail, Desa Tugusumberjo.
"Kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi lokasi pagi tadi pukul 05.00 WIB," kata Dian Anang dalam keterangannya, Sabtu (30/3/2024).
Tiba di lokasi, petugas mendapati puluhan remaja yang sedang melakukan aksi balap liar. Anggota Polsek Peterongan pun langsung membubarkan aksi balap liar dan menangkap para pelaku balap liar. "Kita berhasil menangkap sekitar 22 kendaraan sepeda motor dan 35 orang remaja," kata Anang.
Puluhan remaja yang membuat resah masyarakat itu kemudian digiring aparat kepolisian ke Polsek Peterongan. Mereka diminta mendorong motor dari lokasi ke Polsek dengan jarak sekitar 5 kilometer.
Abang mengungkapkan, 35 remaja yang ditangkap itu didata dan diberikan pembinaan agar mereka tidak mengulangi lagi perbuatannya. Selain itu, pelaku balap liar yang rata-rata masih di bawah umur itu disuruh membaca selawat saat Mapolsek Peterongan.
"Dihukum mengaji, mrmbaca Surah Yasin sampai Hari Raya Idul Fitri. Jadi kita lakukan pembinaan hafalan Surah Yasin mulai nanti malam setelah salat tarawih," ungkap Anang.
Kapolsek Peterongan AKP Dian Anang Nugroho bersama Kanit Reskrim Ipda Dian Rizal Mabrur. Foto iNewsMojokerto/Dok.Zainul Arifin
Sementara untuk 22 kendaraan yang diamankan dilakukan penindakan tilang oleh anggota Satlantas Polres Jombang. Dari 22 kendaraan tersebut, ada 9 sepeda motor yang tidak sesuai standar diamankan ke Satlantas Polres Jombang. Sedangkan, 13 lainnya disita di Mapolsek Peterongan dan akan dikembalikan setelah Hari Raya Idul Fitri.
"9 kendaraan ditilang 2 bulan, kalau yang lengkap dikembalikan setelah Hari Raya. Kendaraan yang ditilang dan disita bisa diambil setelah pemilik menjalani proses sidang dan mengganti sparepart sesuai standar pabrik," ujar Anang.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait