Pemkot Mojokerto Gelar FKP RKPD

Trisna Eka Adhitya
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari. (Foto: istimewa)

MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Rancangan Awal Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Mojokerto Tahun 2024, di Sabha Mandala Madya Pemerintah Kota Mojokerto, Rabu (1/3/2023).

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan forum konsultasi publik digelar untuk menghimpun aspirasi dan harapan masyarakat terhadap tema dan prioritas pembangunan daerah, guna menyempurnakan rancangan awal RKPD Kota Mojokerto tahun 2024. Kegiatan tersebut dalam rangka memenuhi amanat Permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.

"Semoga silaturahmi kita pada hari ini bisa menjadi satu media untuk bersama-sama berkontribusi dalam rangka membangun Kota Mojokerto kedepan menjadi kota yang memiliki daya saing, kemandirian, dan kesejahteraan," ungkap wali kota yang akrab disapa Ning Ita tersebut.

Melalui forum ini diharapkan dapat menjadi media diskusi antara Pemerintah Kota Mojokerto dengan peserta forum yang merupakan perwakilan dari organisasi masyarakat, organisasi wanita, pimpinan perusahaan, akademisi, serta pelaku UMKM untuk menjadi bahan usulan dalam rencana pembangunan Kota Mojokerto di tahun 2024.

"Tema pembangunan Kota Mojokerto tahun 2024 adalah menguatkan ketahanan ekonomi kota melalui optimalisasi potensi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang didukung dengan pembangunan infrastruktur berkelanjutan serta transformasi tata kelola pemerintahan," terangnya.

Sementara itu dalam laporannya, Sekretaris Daerah Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo mengatakan Forum Konsultasi Publik merupakan rangkaian tahapan yang harus dilaksanakan dalam rangka penyusunan dokumen perencanaan pembangunan tahunan daerah Kota Mojokerto tahun 2024.

"Kegiatan ini berdasarkan pada undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, yang kedua berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah serta perubahannya, serta berdasarkan Permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah," jelasnya.

Turut hadir mendampingi wali kota dalam forum ini, Kepala Bappedalitbang Kota Mojokerto Agung Moeldjono selaku OPD pengampu, Narasumber Akademisi dari Universitas Brawijaya Malang, Andy Kurniawan, SAP, MAP. Serta seluruh Kepala OPD, Camat dan Lurah se- Kota Mojokerto

Editor : Trisna Eka Adhitya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network