JAKARTA, iNewsMojokerto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaruh perhatian khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi di masa lalu. Salah satu solusinya adalah membentuk Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) yang Berat Masa Lalu dengan Menko Polhukam Mahfud MD menjadi ketua tim pengarah.
"Saya menaruh simpati dan empati mendalam," katanya, Rabu (11/1/2023).
Presiden Jokowi mengakui ada pelanggaran HAM berat di masa lalu. Dia meminta maaf dan berjanji untuk mengusut tuntas pelanggaran HAM tersebut.
"Saya dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa dan saya sangat menyesalkan terjadinya peristiwa pelanggaran hak yang berat," ucapnya.
Sementara itu, Mahfud MD mengatakan timnya tidak meniadakan proses tim yudisial yang sudah berlangsung. Berdasarkan aturan, kasus pelanggaran HAM berat akan diusut tanpa kadaluarsa.
"Pelanggaran HAM berat akan diproses tanpa ada kadaluarsa," tuturnya.
Berikut ini peristiwa pelanggaran HAM berat yang jadi perhatian pemerintah:
1) Peristiwa 1965-1966,
2) Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985,
3) Peristiwa Talangsari, Lampung 1989,
4) Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989,
5) Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998,
6) Peristiwa Kerusuhan Mei 1998,
7) Peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999,
8) Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999,
9) Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999,
10) Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002,
11) Peristiwa Wamena, Papua 2003, dan
12) Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Presiden Jokowi Janji Usut Tuntas Pelanggaran HAM Berat di Indonesia "
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait