JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketok palu jumlah cuti bersama bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) tahun 2023. Cuti bersama yang diberikan adalah sebanyak 8 hari.
Ketetapan presiden tersebut telah ditandatangani pada Jumat (23/12/2022). Tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 24 tahun 2022 tentang cuti bersama bagi pegawai aparatur sipil negara tahun 2023.
"Bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023," bunyi Keppres tersebut, dikutip pada Kamis (29/12/2022).
Cuti bersama bagi PNS jatuh pada daftar tanggal berikut:
- tanggal 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- tanggal 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.
- tanggal 21, 24, 25, dan 26 April 2023 (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
- tanggal 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak
- tanggal 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," bunyi Keppres tersebut.
Pada tahun 2023, agenda cuti bersama untuk perayaan Idul Fitri dan Natal diatur berbeda dari tahun 2022. Informasi tersebut dapat dijadikan acuan jadwal libur di tahun 2023 bagi ASN.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait