Mengapa Jual Rokok Batangan Dilarang? Ini Jawaban Versi Wapres Ma'Ruf

Nanda Alifya Rahmah
Mengapa jual rokok batangan dilarang? Ini jawaban Wapres Ma'ruf Amin. (Foto: istimewa)

SEMARANG, iNewsMojokerto.id - Rencana pemerintah melarang penjualan rokok batangan serius dilaksanakan tahun depan. Mengapa jual rokok batangan dilarang?

Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin memberikan penjelasan dan mengungkapkan alasan di balik keputusan ini. Ditemui di sela kunjungan kerjanya di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (27/12/2022), Wapres memberikan pernyataan.

"Menurut apa yang saya pernah dengar, itu terkait kalau yang batangan, yang banyak membeli anak-anak. Jadi ini menyangkut masalah kesehatan, ini untuk mencegah,” kata dia dalam keterangannya di sela kunjungan kerja di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (27/12/2022).

Dari keterangan Wapres diperoleh pula bahwa aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 tahun 2022 tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023.

Wapres menambahkan, dasar dari Keppres Nomor 25 Tahun 2022 adalah Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network