SEMARANG, iNewsMojokerto.id - Rencana pemerintah melarang penjualan rokok batangan serius dilaksanakan tahun depan. Mengapa jual rokok batangan dilarang?
Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin memberikan penjelasan dan mengungkapkan alasan di balik keputusan ini. Ditemui di sela kunjungan kerjanya di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (27/12/2022), Wapres memberikan pernyataan.
"Menurut apa yang saya pernah dengar, itu terkait kalau yang batangan, yang banyak membeli anak-anak. Jadi ini menyangkut masalah kesehatan, ini untuk mencegah,” kata dia dalam keterangannya di sela kunjungan kerja di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (27/12/2022).
Dari keterangan Wapres diperoleh pula bahwa aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 tahun 2022 tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023.
Wapres menambahkan, dasar dari Keppres Nomor 25 Tahun 2022 adalah Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait