JAKARTA, iNewsMojokerto.id - Penyidikan kasus Net89 terus berlanjut. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyatakan segera menindak tujuh orang tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi robot trading ini.
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara menuturkan pihaknya masih terus memperkuat barang bukti dalam penyidikan. Dalam keterangan di Jakarta, Selasa (15/11/2022), ia menambahkan penahanan hanya soal waktu.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan delapan orang tersangka. Delapan tersangka itu yaitu AA yang merupakan pendiri atau pemilik Net89 PT SMI dan memberikan petunjuk tentang skema bisnis serta cara memasarkan investasi robot trading.
Kemudian LSH, selaku direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama-sama dengan AA. Selanjutnya ESI merupakan founder Net89 PT SMI yaitu tempat tujuan para member mendepositkan dananya dan asal pencairan dana kepada para member net89. Kemudian 5 orang berinisial RS, AL, HS, FI, dan D sebagai sub exchanger.
Lalu seorang lagi berinisial HS. Naasnya, pada 30 Oktober 2022, HS meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas (lalin).
Para tersangka terancam pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 106 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait