SURABAYA, iNews.id -Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerangkan, ketika Pemkot Surabaya akan memberikan bantuan kepada warga yang mengalami kesusahan, tidak perlu lagi meminta data seperti fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) karena semua itu sudah terdata di dalam aplikasi Sayang Warga.
“Kalau ada anak buah saya yang minta data KTP atau KK, nggak usah dikeki (jangan diberi). Saya haramkan lurah, camat dan puskesmas njaluk (minta) fotokopi KTP dan KK, ini koreksi betul buat kami,” tegasnya dalam acara “Ngobras” (Ngobrol Santai), bersama Ketua Tim Penggerak (TP) PKK, Rini Indriyani di Ballroom Rich Palace, Selasa (2/8/2022).
Wali kota yang akrab disapa Cak Eri ini memperjelas, sebenarnya data nomor induk kependudukan (NIK) Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) itu sudah pasti terdaftar di aplikasi Sayang Warga. Oleh karena itu, lurah, camat dan puskesmas tak perlu lagi meminta kopian KTP atau KK warga yang akan dibantu.
Cak Eri menyampaikan, pendataan warga itu harus sudah terintegrasi satu sama lain, baik itu dari kelurahan, kecamatan hingga ke OPD terkait. Masih adanya sistem administrasi manual tersebut, menurutnya ada yang perlu diperbaiki dan evaluasi, agar pelayanan ke depannya semakin baik.
“Kalau sudah ada aplikasi tapi masih diminta berkas, yo onok sing salah (ada yang salah) di sistem itu. Saya bilang ke semua kader, kalau diminta (fotokopi KTP dan KK) jangan kasih. Smartcity yo ngene iki (ya seperti ini) harus terintegrasi,” jelasnya.
Diketahui, Ngobras kali ini diikuti oleh 1.551 Kader Surabaya Hebat (KSH) dari dua kecamatan, yakni Tegalsari dan Genteng. Dalam kesempatan ini, satu persatu kader mencurahkan berbagai usulan dan keluhan kepada orang nomor satu di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) tersebut.
Salah satu keluhan yang disampaikan kepada Wali Kota Eri Cahyadi adalah soal aplikasi Sayang Warga dan pengisian data serta insentif kader Kecamatan Genteng. Menanggapi curhatan dari KSH, Wali Kota Eri Cahyadi langsung memberikan solusi.
“Ketika data warga sudah masuk ke aplikasi Sayang Warga, itu tidak perlu membuat laporan lagi, cukup itu tok (itu saja), apa lagi minta fotokopi KTP,” tandasnya.
Editor : Trisna Eka Adhitya