Polisi Selidiki Dugaan Malpraktik RSUD Jombang, Pasien Persalinan Hingga IDI dan PPNI Akan Dilibatka
JOMBANG, iNews.id - Polisi lakukan penyelidikan kasus meninggalnya bayi di RSUD Jombang karena dugaan malpraktik. Kepolisian bakal meminta pertimbangan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Persatuan Persatuan Perawat Indonesia (PPNI) sebagai pihak ahli yang akan menilai adanya dugaan malpraktik atau tidak.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengatakan, penyelidikan dilakukan setelah ayah bayi Yopi Widianto (26) mengadu ke SPKT Polres Jombang. Kasus kematian bayi saat persalinan pasien di RSUD Jombang, bukan tergolong delik aduan.
Artinya, pihaknya bisa melakukan penyelidikan meskipun Yopi tidak melapor ke Polres Jombang, sehingga penyelidikan tetap berjalan meski Yopi setiap saat mencabut laporannya.
"Kasus ini bukan delik aduan. Tanpa ada laporan pun kami bisa melakukan penyelidikan. Tidak berpengaruh (kalau laporan dicabut)," kata Giadi saat dikonfirmasi awak media, pada Selasa (2/8/2022).
Pihaknya mengakui bila ayah bayi Yopi Widianto melaporkan ke SPKT Polres Jombang pada Senin sore (1/8/2022). Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi juga akan dilakukan, termasuk ibu bayi Rohma Roudotul Jannah (29).
"Yang dilaporkan pasal 359 KUHP, UU Kesehatan, UU Tenaga Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen. Nanti akan kami konstruksikan, tindakan-tindakan yang dilakukan dokter dan perawat memenuhi standar atau tidak, sesuai SOP atau tidak, atau apakah ada pelanggaran kode etik, ketika ada pelanggaran kode etik, ini lalai apa tidak. Konstruksinya panjang," katanya.
Kepolisian juga bakal meminta pertimbangan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Persatuan Persatuan Perawat Indonesia (PPNI) sebagai pihak ahli yang akan menilai adanya dugaan malpraktik atau tidak. Setelah menerima kesimpulan dari IDI dan PPNI Jatim, barulah polisi melakukan gelar perkara ini.
Giadi mengimbau masyarakat tidak mudah menghakimi tindakan yang dilakukan para tenaga kesehatan dalam kasus persalinan Rohma.
"Karena kami tidak mempunyai keahlian untuk menilai itu. Apakah nanti masuk (pelanggaran) kode etik profesi, apakah ternyata kode etik yuridis. Yuridisnya larinya bisa di sana, misalnya si dokter izin prakteknya dicabut, atau ke pidana, atau bisa saja mereka menilai itu sudah benar," katanya.
Ia juga meminta, masyarakat agar tidak menghakimi begitu saja tindakan tenaga kesehatan.
"Masyarakat harus paham kita tidak bisa menghakimi tindakan tenaga kesehatan. Biarkan orang yang ahli yang menilai itu," katanya.
Sebelumnya diberitakan, pasien ibu hamil di RSUD Jombang yang sempat divonis tak bisa melahirkan secara normal pada Kamis (28/7/2022), diduga dipaksa menjalani lahiran normal. Bayi yang dikandung pun tersendat saat akan melahirkan normal hingga akhirnya pihak medis melakukan tindakan medis karena bayi sudah meninggal dunia.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait