Tingkatkan Investasi Jatim, Khofifah Permudah Izin Usaha

Abdul A
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa usai rapat paripurna di gedung DPRD Jatim, Senin (1/8/2022)

SURABAYA, iNews.id - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tengah berupaya mempermudah pengurusan perizinan usaha dan penanaman modal. Salah satu yang dilakukan dengan melakukan perubahan Perda Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal.

Dengan perubahan perda yang kini tengah digodok bersama antara Pemprov dengan DPRD Jatim tersebut, diharapkan pelayanan perizinan usaha di Jawa Timur semakin mudah, para pelaku usaha baik besar maupun UMKM kian memiliki kepastian hukum, serta terjadi peningkatan iklim penanaman modal yang signifikan di Jatim.

"Selain memang banyak yang harus disesuaikan dengan aturan pusat, ada beberapa hal yang kita ingin capai melalui perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal ini. Kita ingin semua pelaku usaha mulai mikro, kecil, menengah hingga besar, bisa terfasilitasi ketika menjalankan usahanya di Jatim," kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa usai rapat paripurna di gedung DPRD Jatim, Senin (1/8).

Menurutnya, perubahan perda ini juga dirancang sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi, memperluas penciptaan lapangan kerja, mempercepat realisasi penanaman modal dan penciptaan iklim usaha yang kondusif di Jawa Timur.

"Tujuan itu bisa kita capai dengan peningkatan kualitas dan pemberian kemudahan pelayanan perizinan maupun non perizinan dalam penyelenggaraan penanaman modal, yang diatur dalam penyempurnaan perda ini," jelasnya.

Gubernur Khofifah menerangkan, ada sekitar 21 pasal yang akan dibahas untuk disesuaikan untuk digodok dalam  perubahan perda ini. Serta ada pula beberapa penambaahan pasal baru. Yang mana semuanya merupakan  penyesuaian berbagai peraturan perundang undangan yang  bertujuan untuk memberikan fasilitasi terbaik dalam penanaman modal di Jatim dan mempermudah dalam pengurusan izin usaha.

Beberapa hal yang masuk dalam materi perubahan Perda Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal tersebut. Mulai dari penambahan definisi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, hingga Fasilitas Penanaman Modal.

Kemudian perubahan perda ini juga akan merevisi tentang pembagian bidang usaha terbuka dan bidang usaha tertutup, serta penambahan materi untuk jenis dan sektor perizinan usaha di Jatim.

Tidak hanya itu, dalam perubahan perda tersebut, Gubernur Khofifah juga menambahkan materi tentang pendelegasian kewenangan kepada Kepala DPMPTSP.

Dalam perubahan perda ini, dipastikan bahwa pemerintah akan menghapus materi pemberian izin berusaha oleh Lembaga OSS. Dengan alasan hal ini sudah diatur di Pergub No. 69 Tahun 2020. Kemudian dalam perubahan ini juga akan dihapus nomenklatur izin komersial, komitmen, izin operasional karena sesuai PP No. 5 tahun 2021 sudah tidak diatur.

"Dalam rangka upaya meningkatkan realisasi investasi di Jatim, dalam revisi perda ini juga akan diatur tentang pemberian insentif  atau kemudahan dalam penanaman modal. Insentif ini bisa macam-macam bentuknya, namun semua akan mengacu  pada PP No. 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah," tegas Khofifah.

Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa penanam modal di Jatim termasuk didalamnya pihak  asing atau PMA yang berasal dari luar negeri. Untuk bisa melindungi dan tetap memberdayakan tenaga kerja lokal, maka perda ini akan mengatur tentang penggunaan tenaga kerja asing.

"Kita ingin agar dalam setiap kegiatan usaha yang dilakukan di Jatim, meski penanam modalnya merupakan penanam modal  asing (PMA),  kita harus memastikan bahwa tenaga kerja di daerah  tetap bisa menjadi prioritas. Termasuk jika ada tenaga kerja asing, harus ada  transfer of knowledge. Hal itu akan diatur  dalam perda ini," tambahnya.

Selain itu, aturan terkait prinsip kemitraan antara penanam modal dengan usaha kecil, menengah, dan koperasi dalam perda ini juga akan disempurnakan. Penyempurnaan itu mengacu pada ketentuan PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Kemudian terkait pengawasan dalam melakukan pengendalian pelaksanaan penanaman modal juga dipastikan Gubernur Khofifah akan diatur dalam perda ini. Dimana teknis pengawasan dilakukan oleh DPMPTSP sesuai ketentuan Permendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang DPMPTSP.

"Dan yang terakhir ada perubahan nomenklatur OSS menjadi  Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik agar lebih bersifat dinamis ketika ada pergantian nomenklatur sistem dari Pemerintah Pusat," tegas Khofifah.

Dengan perubahan perda ini, diharapkan nantinya seluruh pelaku usaha di Jatim merasa tenang, aman, dan nyaman dalam menjalankan usahanya. Dengan begitu ia yakin bahwa suasana iklim usaha yang kondusif akan tercipta di Jatim.

"Jika iklim usaha kondusif, maka insya allah lapangan kerja juga akan terbuka lebar. Sehingga percepatan penyejahteraan masyarakat Jatim bisa kita wujudkan," tandasnya.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network